Madrasah Ramah Anak
Setiap anak dilahirkan mempunyai
keunikan sendiri, mereka tumbuh dan berkembang secara karakter dan kepribadian
mengikuti lingkungan tempat tinggal kesehariannya. Dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Banyak masalah yang muncul baik di
televisi, media online, media sosial perihal Bullying di
lingkungan pendidikan mencuat dan menjadi perhatian semua kalangan, mulai
pemerintah, pemerhati pendidikan, guru, orang tua dan pengelola
pendidikan berada tentang persoalan tersebut.
Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak”)
merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja
oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap
orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
6 kategori Bullying
- Kontak fisik langsung; Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang yang dimiliki orang lain;
- Kontak verbal langsung; Tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, merendahkan (put- downs), mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki.
- Perilaku non-verbal langsung; Tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam; biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal
- Perilaku non-verbal tidak langsung; Tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.
- Cyber Bullying; Tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media social)
- Pelecehan seksual; Kadang tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresi fisik atau Dampak bagi korban. – Depresi dan marah – rendahnya tingkat kehadiran dan rendahnya prestasi akademik siswa, – Menurunnya skor tes kecerdasan (IQ) dan kemampuan analisis siswa.
Dampak Bullying
Dampak bullying menurut penelitian:
- Dampak bagi pelaku; Pelaku memiliki rasa percaya diri yang tinggi dengan harga diri yang tinggi pula, cenderung bersifat agresif dengan perilaku yang pro terhadap kekerasan, tipikal orang berwatak keras, mudah marah dan impulsif, toleransi yang rendah
- Dampak bagi siswa lain yang menyaksikan bullying (bystanders). Jika bullying dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka para siswa lain yang menjadi penonton dapat berasumsi bahwa bullying adalah perilaku yang diterima secara sosial.
Mifa Wates sebagai lembaga pendidikan usia dasar di perbataan kota kediri,
mempunyai tanggung jawab meminimalisir kejadian bullying di lingkungan madrasah. Pada Hari Senin,
tanggal 25 September 2023 bersamaan dengan Memperingati Maulid Nabi SAW
bertempat di Halaman Masjid An Nur Acara Stop Bullying dikemas dalam
acara fun, interaktif dan kuis. Pada acara ini mifa bekerjasama dengan pihak
terkait untuk sosialisasi dan pemahaman pada civitas akademika tentang STOP
BULLYING dan menjadikan MIFA – Lembaga Pendidikan yang Ramah Anak. Aamiin (Red)